Pemerintah Akan Izinkan Impor LNG bagi PLN dan IPP

Bisnis.com,26 Jan 2017, 17:57 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Kapal pengangkut LNG./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan mengizinkan kepada pengembang swasta atau independent power producer dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengimpor gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan sektor ketenagalistrikan.

Dari catatan Bisnis, hingga 2025, perkiraan kebutuhan gas perseroan mencapai 3.000 miliar british thermal unit per hari (billion british thermal unit per day/BBTUD).

Adapun berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tambahan pembangkit listrik berbasis gas dari 2016 hingga 2025 adalah sebesar 23.186 megawatt (MW) yang terdiri dari pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) sebesar 4.271 MW dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) sebesar 18.915 MW.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya telah meneken beleid yang mengatur kebutuhan gas bagi sektor ketenagalistrikan dalam bentuk pertauran menteri. Adapun, khusus bagi independent power producer (IPP) dan PLN diperbolehkan melakukan impor.

"[Untuk] listrik kalau lihat harga patokan melebihi itu. Boleh [impor], untuk listrik ya. Hanya PLN dan IPP-nya,"
ujarnya di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Namun, impor tak bisa dilakukan melalui perantara. Baik IPP maupun PLN, katanya, harus mengimpor LNG yang digunakan sebagai tenaga pembangkit secara langsung tanpa menggunakan perantara.

Dia menilai pemberlakuan impor LNG untuk sektor ketenagalistrikan mempertimbangkan biaya di tingkat hulu dan hilir gas yang tak bisa dikendalikan. Menurutnya, daripada harus bergulat mendapatkan harga terjangkau dari rantai pasok di hulu hingga hilir, lebih baik menggunakan skema pasar agar industri gas hulu dan hilir bisa menyesuaikan. Terlebih, sekitar 60% pembeli LNG dalam negeri berasal dari sektor ketenagalistrikan.

Formula harga LNG yang telah memasukkan komponen harga minyak bisa dijadikan acuan untuk mendapat harga yang lebih adil. Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan menetapkan batas harga jual LNG dan gas pipa dalam negeri yang bisa ditolerensi sebesar berkisar antara 8% hingga 11,5% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP). Bila harga jualnya di atas batas tersebut, IPP maupun PLN diperbolehkan mendatangkan LNG ke Tanah Air untuk menghidupkan pembangkit listrik.

"Pakai sendiri, enggak boleh pakai pihak ketiga," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini