Ini Tujuan Lain Pengenaan Pajak Progresif ke Tanah Nganggur

Bisnis.com,26 Jan 2017, 17:42 WIB
Penulis: Veronika Yasinta

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengaku pengenaan pajak progresif ke tanah yang menganggur sebagai upaya untuk mendorong investasi dalam negeri di pasar keuangan. Dominasi asing dalam pasar modal dan surat utang negara membuat was-was mengingat ketidakpastian global masih mengancam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemilik dana di dalam negeri memiliki kebiasaan untuk investasi di bidang pertanahan dan dibiarkan menganggur dulu. Tidak hanya membuat tanah tersebut tak produktif, adanya aksi spekulasi pemilik tanah juga dinilai merugikan. 

“Kita harus cari jalan supaya investasi jangan tanah, beli aja instrumen investasi. Enggak bagus kalau yang membeli SUN kita terlalu banyak asing. Nanti dia pergi, kita susah,” katanya, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Seperti diketahui, pemerintah berencana menggunakan skema pajak progresif sebagai instrumen untuk pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang masih digarap. Kepemilikan tanah akan dibuat mahal sehingga pergerakan dana tidak berhenti di sekadar pembelian tanah, melainkan masuk ke instrumen pasar keuangan.

Darmin menuturkan dalam situasi keuangan global saat ini, dana asing di dalam negeri rentan pergi kendati mengalirnya deras. Menurutnya, langkah satu-satunya mencegah hal tersebut dengan meningkatkan pembelian pasar modal dan SUN dari pemilik dana di dalam negeri.

“Dengan adanya keterbukaan informasi tahun depan, ini bisa mendorong perusahaan go public. Kita percaya pasar modal kita bergairah ke depannya. Kita bikin mahal untuk simpan-simpan uang di tanah,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini