Larangan Ekspor Hiu Koboi dan Martil Berlanjut

Bisnis.com,28 Jan 2017, 09:28 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ikan Hiu/www.ecotravelmexico.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang lagi larangan ekspor ikan hiu martil dan hiu koboi serta produk olahannya hingga akhir 2017.
 
Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
 

Siaran pers Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Jumat (27/1/2017), menyebutkan pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, a.l. dengan mengatur jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Indonesia.

"Peraturan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 13 Desember 2016 tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan ikan hiu koboi dan hiu martil yang saat ini telah mengalami penurunan populasi di alam," bunyi siaran pers itu.

Sebelumnya melalui Permen KP Nomor 59/PERMEN-KP/2014, larangan berlaku hingga 30 November 2015, dan diperpanjang sampai 31 Desember 2016 melalui Permen KP Nomor 34/PERMEN-KP/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini