Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak tindakan PT Muara Wisesa dan Pemda DKI Jakarta yang akan menggelar sosialisasi Amdal reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Hal itu seiring beredarnya surat dari Kelurahan Pluit yang mengundang berbagai pihak untuk terlibat dalam pembahasan Amdal Pulau G yang akan dilangsungkan pada Selasa, 31 Januari 2017.
Marthin Hadiwinata, Ketua Bidang Hukum Kesatuan Nasional Nelayan Tradisional (KNTI), menyatakan penolakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dilakukan, pasalnya undangan sosialisasi PT Muara Wisesa dan Pemda DKI Jakarta sebagai bentuk pemaksaan reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami berpendapat sosialisasi yang akan dilakukan adalah bentuk upaya untuk memaksakan kehendak pengembang agar pembangunan reklamasi pulau G dapat dilanjutkan," ujarnya pada Minggu (29/1/2017).
Pihaknya juga memprotes tindakan Pemprov DKI Jakarta melalui Kelurahan Pluit yang justru memfasilitasi kegiatan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap pasif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak pernah mempublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT. Muara Wisesa sebelumnya.
Menurutnya, pembangunan Pulau G yang telah dihentikan melalui sanksi administratif KLHK dan moratorium dari pemerintah jelas nyata telah merugikan kehidupan nelayan, merusak lingkungan hidup teluk Jakarta.
Dampak lainnya, kata dia, memperparah banjir ROB, mengganggu operasional PLTU Muara Karang, menyebabkan konflik diwilayah pengambilan material pasir dan dilakukan dengan cara tindakan korupsi.
"Sehingga sudah seharusnya pembangunan Pulau G dan pulau-pulau lainnya dihentikan," ujarnya.
Menurutnya tindakan yang dilakukan PT Muara Wisesa dan Pemda DKI dinilai bertentangan dengan pesan Presiden Joko Widodo agar reklamasi tidak diatur oleh pengembang, memperhatikan kehidupan nelayan dan tidak merusak lingkungan.
"Apabila sosialisasi ini tetap dilanjutkan maka PT Muara Wisesa merupakan pengembang tidak patuh pemerintah," tegasnya.
Selain itu, kata dia, tindakan Pemda DKI yang memfasilitasi sosialisasi juga dinilai sebagai tindakan melawan pemerintah pusat yang telah memutus melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di teluk Jakarta.
Menurutnya sikap diam dan tidak terbuka KLHK pun dianggap sebagai sikap yang berseberangan dengan fungsi KLHK sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup.
"Kami menilai ini merupakan persengkongkolan pemerintah DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan hidup dan hanya demi keuntungan segelintir orang," terangnya.
Selain itu, kata dia, rencana sosialisasi ini bermasalahan sebab hingga saat ini belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Teluk Jakarta yang komprehensif dan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan diteluk Jakarta.
Proses moratorium berupa pembahasan perencanaan ruang dan lingkungan hidup juga masih di bahas di Bappenas.
Pihaknya menegaskan bahwa kepentingan reklamasi bukan untuk kepentingan publik dan hanya menguntungkan pengusaha.
Menurutnya rencana sosialisasi tanpa melibatkan kementerian kelautan dan perikanan (KKP) yang memiliki wewenang terhadap pesisir dan nelayan.
Selain itu, katanya, sosialisasi tiada keterlibatan perempuan dalam rencana sosialisasi yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi, dan tidak adanya keterlibatan lembaga pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.
"Atas dasar itu maka kami menolak rencana sosialisasi Amdal pembangunan Pulau G dan menuntut agar KLHK dan KKP mengeluarkan putusan untuk menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G dan pulau-pulau lainnya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel