Garam Konsumsi: Izin Impor PT Garam Belum Terbit kendati Realisasi Dijadwal Januari

Bisnis.com,29 Jan 2017, 19:22 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi/Healthcareaboveall

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Garam (Persero) hingga kini belum mengantongi izin impor garam konsumsi sebanyak 226.124 ton, padahal pengapalan ke Indonesia dijadwalkan mulai bulan ini. 

Kementerian Perdagangan mengaku belum mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI). "Permohonannya juga belum ada," kata Direktur Impor Kemendag Veri Anggriono saat dihubungi, Minggu (29/1/2017).
 
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015, impor garam konsumsi mempersyaratkan surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Surat itulah yang akan menjadi dasar bagi Kementerian BUMN untuk memberikan penugasan impor kepada BUMN di bidang pergaraman, dalam hal ini PT Garam. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan SPI untuk perusahaan pelat merah itu. Seluruh syarat itu akan menjadi 'tiket' PT Garam merealisasikan impor
 
Saat dimintai konfirmasi, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengaku instansinya belum menerbitkan rekomendasi impor.
 
"Nanti dikabari kalau sudah update," katanya. 
 
Padahal, realisasi impor garam konsumsi dijadwalkan Januari-April untuk mencukupi sebagian kebutuhan semester I/2017 yang sekitar 700.000 ton. Data KKP menyebutkan, produksi garam rakyat pada 2016 hanya 144.009 ton. Adapun stok garam awal tahun ini hanya 112.671 ton
 
Jadwal impor itu juga mempertimbangkan masa produksi garam rakyat di dalam negeri yang biasanya dimulai Juli, saat curah hujan mulai berkurang. 
 
Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Budiono sebelumnya berharap impor garam dapat direalisasikan akhir bulan ini. Perseroan akan menggelar lelang secepatnya dan menetapkan pemasok yang mampu menawarkan harga paling murah jika izin impor bisa diterbitkan segera
 
"Ini kan masih 9 Januari. Kami harapkan akhir Januari kapal sudah bisa masuk," katanya (Bisnis, 9/1/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini