Pelanggaran Pidana Pemilu Pada Pilkada Serentak 2017 Sedikit

Bisnis.com,31 Jan 2017, 12:55 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Jenderal Pol Tito Karnavian/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 hingga saat ini tergolong sedikit.

Meskipun kepolisian menerima 220 laporan pelanggaran kampanye, baru sembilan yang terdapat unsur pidana pemilu.

“Sebanyak 62 masih pembahasan. Sebagian besar bukan tindak pidana pemilu, laporan yang tidak disertai bukti pendukung,” ujar Kapolri dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di Merana Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurut Tito, hal itu adalah indikator rendahnya tingkat kerawanan Pilkada 2017.

Meski begitu, seluruh komponen pemerintah dan masyarakat tetap harus waspada.

Dari sudut pandang aparat penegak hukum, pemilu yang merupakan bagian penting demokrasi adalah potensi kerawanan.

Dalam sebuah pesta demokrasi pemilu baik daerah maupun nasional, masyarakat akan terbelah sesuai pilihannya masing-masing. Semakin banyak pasangan calon di setiap wilayah, akan semakin banyak kelompok-kelompok di masyarakat. “Dua pasangan calon, terbelah jadi dua. Lima calon, terbelah jadi lima. Namanya terbelah itu potensi konflik,” ujar Tito.

Peran kepolisian berkerja sama dengan TNI untuk mengelola pontensi konflik ini agar tidak menjadi pemecah persatuan Indonesia. Tidak kalah penting, kata Tito, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setelah rekapitulasi suara.

Aparat penegak hukum baru bisa disebut sukses mengawal Pilkada Serentak 2017 bila tidak ada tindakan anarkis hingga kondisi masyarakat kembali normal.

Dia berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan negara, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini