Ketua BPA AJB Bumiputera Mundur Karena Tak Dilibatkan Dalam Restrukturisasi Asuransi

Bisnis.com,31 Jan 2017, 16:26 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Abdul Kadir menegaskan segera mengundurkan diri dari keanggotaan.

“Saya tadi dalam rapat secara pribadi menyatakan pengunduran diri sebagai anggota,” ungkapnya seusai mengikuti pertemuan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (31/1/2017).

Abdul Kadir, yang merupakan anggota BPA Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) Daerah Perwakilan X (Sulawesi), menjelaskan pengunduruan dirinya itu dimungkinkan sesuai dengan anggaran dasar, Pasal 12 a.

Alasannya, ungkap dia, dirinya sebagai Ketua BPA tidak lagi dilibatkan dalam proses restrukturisasi asuransi berusia 105 tahun tersebut. Padahal, jelasnya, pihaknya berharap dilitbatkan dalam proses penguatan asuransi jiwa mutual tersebut.

Menurut anggaran dasar AJB Bumiputera, sebut dia, BPA adalah wakil pemilik saham sehingga mesti dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Anggaran dasar, jelasnya, mengamanahkan bahwa berbagai tindakan, termasuk pengalihan atau penjualan aset, mesti melalui pertimbangan BPA.

Namun, dalam proses tersebut BPA tidak dilibatkan sehingga telah terjadi pelanggaran terhadap anggaran dasar. Di sisi lain, dia mengatakan saat ini masih memiliki dan ingin fokus pada tugas pokok lain dan lebih berat untuk dikerjakan.

“Untuk apa saya ada di situ. Karena itu kan sudah tidak diberikan lagi kepada saya sesuai anggaran dasar,” ungkapnya.

Kendati begitu, dia menampik bahwa BPA lepas tangan dari proses restrukturisasi AJB Bumiputera yang tengah dijalankan oleh pengelola statuter yang ditunjuk OJK sejak Oktober 2016.

Abdul Kadir menegaskan sejumlah anggota BPA lain masih tetap berada dalam badan yang mewakili para pemegang polis AJB Bumiputera tersebut.

“Hanya ketua saja yang mundur. Anggota masih ada dan mereka masih berstatus sebagai anggota BPA termasuk Pak Sugiharto [Anggota BPA DP IV/DKI Jakarta.”

Karena itu, Abdul Kadir menuturkan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat pengunduran diri itu kepada Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini