Ini Syarat untuk Jadi Nasabah Prioritas Muamalat

Bisnis.com,31 Jan 2017, 22:42 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Suasana di sebuah kantor Bank Muamalat/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. merilis produk dan layanan untuk nasabah kelas menengah ke atas.

Direktur Konsumer & Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi mengatakan, produk ini dikhususkan bagi nasabah individu premium dan nasabah existing Bank Muamalat, serta calon nasabah potensial yang telah menempatkan dana dalam jangka waktu paling tidak 3 bulan.

"Selain itu harus punya dana minimal Rp500 juta di dalam tabungan, deposito dan investasi," katanya di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurutnya, dari total 4 juta nasabah eksisting, sebanyak 750.000 masuk dalam kategori nasabah premium.

Sementara itu, Direktur Utama Muamalat Endy Abdurrahman menuturkan, Muamalat Prioritas diharapkan dapat meningkatkan akuisisi nasabah baru dan menambah perolehan fee based income dari transaksi nasabah.

Lewat program ini pihaknya  mengincar tambahan pendanaan sekitar Rp300 miliar baik dalam bentuk tabungan, giro maupun deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini