Boyamin Saiman: Antasari Tagih Janji Polisi Periksa Dirinya

Bisnis.com,01 Feb 2017, 11:47 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Antasari Azhar (kiri) saat akan memasuki Gedung DitReskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017)./Bisnis-Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA - Sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (1/2/2017) Antasari Azhar memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia datang bersama Andi Syamsuddin Iskandar, adik dari Nasrudin Zulkarnaen.

Seperti diketahui, Antasari divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, Antasari memilih berhemat kata.

"Saya mau masuk dulu," hanya kalimat itu yang keluar dari bibir Antasari, Rabu (1/2/2016)

Tak berapa lama, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, pun datang menyusul. Boyamin menyebutkan bahwa hari ini pihaknya akan menemui penyidik untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus kliennya yang sudah dilaporkan sejak 2011 lalu.

"Hari ini akan sederhana sekali, menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang itu sudah dilaporkan tahun 2011, Agustus kalau enggak salah. Saya inget persis dan pernah kita gugat praperadilan yang intinya pada saat praperadilan tahun 2013 itu menyatakan bahwa perkara ini masih dijalankan dan tidak dihentikan," jelas Boyamin terkait maksud kedatangan mereka.

Boyamin menjelaskan kedatangan mereka juga sekaligus guna menagih janji para penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan atas Antasari selaku pelapor dan korban.

"Katanya mereka [penyidik] janji mau melakukan pemeriksaan di dalam lapas. Sampai keluar lapas, sampai detik ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap Pak Antasari Azhar. Maka hari ini datang, menanyakan, sekaligus kalau mau diperiksa ya periksa aja gitu lo. Enggak usah bikin panggilan-panggilan lagi, jadi setidaknya kalau mau diperiksa ya periksa aja Pak Antasari sebagai korban. Karena kan setidak-tidaknya mulai dari pemeriksaan korban dulu," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini