Tanah Nganggur : Pengenaan Pajak Terus Dikaji

Bisnis.com,02 Feb 2017, 21:15 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan masih akan mencocokkan instrumen yang ada di dalam sistem perpajakan saat ini dengan ide yang muncul dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait pemerataan kesempatan kepemilikan tanah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah memperoleh pemaparan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil terkait ide tersebut.

Pada saat yang bersamaan, Otoritas Fiskal juga memberikan gambaran instrumen perpajakan yang ada saat ini beserta aturannya.

“Kita sedang dalam proses untuk memformulasikan apa yang sebetulnya ingin dicapai yakni ekonomi berkeadilan. Sampai hari ini saya masih belum ada suatu formulasi yang sudah tetap,” ujarnya, Kamis (2/2).

Selain dari sisi instrument terkait jenis pajak yang akan dipakai, berbagai skema kebijakan yang mampu mencerminkan asas keadilan akan dilihat, baik dari sisi kepemilikan tanah, kemampuan pembayaran pajak, ataupun sertifikasi lahan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku telah bersepakat mensinkronisasi antara data yang ada di kementeriannya dengan Kementerian ATR. Apalagi, kedua kementerian ini sudah mempunyai nota kesepahaman.

Selain itu, Otoritas Fiskal juga akan memakai momentum amnesti pajak untuk mengimbau seluruh pemilik tanah baik yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat. Selain itu, pihaknya juga akan mempertajam arah kebijakan agar aspek keadilan bisa terwujud.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan akan melakukan pembahasan di level teknis terkait hal ini. Beberapa hal, baik itu instrument pajak ataupun definisi tanah menganggur akan didetailkan.

“Kita mulai melihat instrumen yang ada seperti apa. Pajak atas tanah itu apa saja. Nanti kita cocokkan dari teman-teman ATR, nanti kasih tahu ke kita objektifnya apa yang mau dicapai. Kemudian apakah dari sistem pajak yang ada sekarang itu bisa dipakai untuk mencapai hasil itu atau tidak,” jelasnya.

Pasalnya, ada beberapa jenis pajak yang memang menjadi domain pemerintah daerah, termasuk penentuan tarifnya sehingga perlu pembahasan lebih teknis. Saat ditanya terkait pembentukan instrumen pajak baru, pihaknya belum bisa memastikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini