Nelayan dan Pembudidaya Ikan Kecil Tak Perlu Lagi SLO

Bisnis.com,03 Feb 2017, 04:13 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Seorang nelayan di Lampuuk, Banda Aceh, memanggul ikan tuna./Reuters-Tarmizy Harva
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan membebaskan nelayan  dan pembudidaya ikan kecil dari kewajiban mengantongi surat laik operasi (SLO) kapal perikanan.
 
Kemudahan itu diberikan untuk meningkatkan produktivitas yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan. 
 
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo Asmadi mengatakan pembebasan pengurusan SLO itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan. Regulasi itu ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 19 Januari 2017 dan diundangkan 23 Januari 2017.
 

“Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang dibebaskan adalah mereka yang hanya memiliki satu unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 GT (gros ton)," katanya dalam siaran pers, Kamis (2/2/2017).

 

Permen itu mengatur kategori nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT. Adapun pembudidaya ikan kecil adalah pembudidaya ikan yang melakukan pembudidayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

SLO merupakan salah satu perangkat yang digunakan oleh pengawas perikanan untuk memeriksa kepatuhan kapal-kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan. Melalui penerbitan SLO, kepatuhan kapal-kapal perikanan akan diketahui, menyangkut persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini