KASUS SUAP IJON: Bupati Banyuasin Nonaktif Bantah Minta Jatah Bulanan ke SKPD

Bisnis.com,09 Feb 2017, 22:13 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (kanan) dikawal petugas kepolisian saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, PALEMBANG - Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin nonaktif yang menjadi terdakwa kasus suap ijon, membantah dirinya meminta uang jatah bulanan kepada seluruh SKPD di Kabupaten Banyuasin.

Menurutnya, memang dirinya pernah meminta uang Rp300 juta. Namun, untuk keterangan saksi yang menyatakan Yan meminta jatah bulanan Rp25 juta itu tidak dia benarkan.

" Mengenai permintaan dan pemberian saya benarkan seperti itu adanya yang soal Rp300 juta. Tapi tentang menerima Rp30 juta perbulan saya tak tahu," katanya dalam persidangan, Kamis (9/2/2017).

Menurutnya, dia hanya tahu ada kebutuhan operasional Sekda Banyuasin yang dikelola oleh Buchori selaku bendahara sekda, untuk penerimaan tamu dan biaya operasional.

Saksi sebelumnya, M Eko Rusdianto, Kepala Bagian Unit Layanan pengadaan (ULP) yang juga PLT Ketua ULP Pemkab Banyuasin mengatakan, sejak tahun 2014, Buchori selaku bendahara Sekda selalu meminta uang Rp25 juta kepada setiap SKPD.

Uang itu, kata dia, diminta untuk keperluan Bupati, seperti operasional dan kepentingan lainnya.

"Saat lelang diberi tahu Rislani asisten 2 untuk memberikan Rp25 juta perbulan dikumpulkan diberikan ke Buchori bendahara sekda. Informasi yang saya dapat dari Buchori itu untuk operasional pak bupati. Setahu saya yang dimintai itu setiap SKPD, diantaranya Dinas PU BM, PU Pengairan , PU CK, Dinas Kesehatan dan Disnakertrans," katanya dalam persidangan.

Selain itu, dua saksi lain yakni Rusdiyanto alias boy sopir Yan Anton sejak 2013 bersama Sarmidiono alias Midi, staf rumah dinas Bupati Banyuasin turut dihadirkan di dalam sidang lanjutan ini.

Keduanya dicecar majelis hakim soal adanya uang pemberian Rustami kepada Yan sebelum penangkapan.

Boy mengaku, sebelum penangkapan dia sempat membawakan amplop bewarna putih dan coklat ke ruang kerja Bupati.

"Kantong itu, diserahkan Kamis sebelum OTT kepada saya, saat itu di Poligon, kata bupati bawa dan letakan di ruang kerja. Lalu saya bawa dan meletakannya. Saat OTT KPK mendapatkan kantong keresek itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini