LARANG MUSLIM MASUK AS: Kalah Banding Trump Ngotot, Tantang Maju ke Sidang Lanjutan

Bisnis.com,10 Feb 2017, 14:27 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Presiden Amerika Serikat Donald Trump./REUTERS-Kevin Lamarque

Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan banding federal secara bulat memutuskan menolak mengabulkan banding pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan kembali kebijakan imigrasinya yang menghalangi warga dari tujuh negara Muslim masuk ke Amerika Serikat.

Dengan ditangguhkannya kebijakan imigrasi oleh pengadilan banding, pemerintahan Trump memiliki pilihan untuk dapat selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sekitar 26 menit setelah keputusan tersebut, Trump meresponnya dengan sengit dan mencuit dalam akun twitter pribadinya: “SAMPAI BERTEMU DI PENGADILAN. KEAMANAN NEGARA KITA DALAM TARUHAN.”

Kepada pers di Gedung Putih, ia menyebut keputusan tersebut ‘politis’.

Sebanyak 29 halaman putusan dari tiga hakim panel pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeals menyimpulkan bahwa pemerintah telah gagal meyakinkan dicabutnya pembekuan sementara atas larangan tersebut serta mempertanyakan kuasa presiden untuk membatasi imigrasi seperti yang Trump lakukan.

Para hakim juga menampik anggapan bahwa negara bagian Washington dan Minnesota tidak punya hak untuk menuntut dalam hal ini serta menolak argumentasi bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk meninjau keputusan eksekutif atas kebijakan imigrasi.

“Gagasan itu bertentangan dengan struktur dasar demokrasi konstitusional kita," menurut para ahli hukum, seperti dilansir Bloomberg (Jumat, 10/2/2017).

Seperti diketahui, perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan pada 27 Januari tanpa didahului oleh peringatan tersebut melarang masuknya warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim ke AS selama 90 hari ke depan demi meminimalisir ancaman terorisme Islam.

Perintah tersebut telah memicu protes di AS dan sejumlah tuntutan hukum, di antaranya dari negara bagian Washington dan Minnesota yang jadi pihak pertama pembawa kasus ini ke pengadilan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini