Giliran KKP Dukung Nelayan Kecil Tak Dikenakan PNBP

Bisnis.com,10 Feb 2017, 08:56 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Bisnis.com, JAKARTA -- Menyusul Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan  juga meminta agar nelayan, pembudidaya, dan petambak garam kecil tidak dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 
 
"Karena kalau mengacu pada UU No 7/2016 tentang perlindungan nelayan, sebenarnya mereka ini didorong untuk dibebaskan dari segala macam pungutan. KKP juga mendorong regulasi agar mereka tidak banyak dipungut lagi," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam rapat kerja pembahasan revisi UU PNBP dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/2/2017).
 
KKP juga mengusulkan agar pemanfaatan PNBP dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin kesinambungan usaha, pemeliharaan aset, penelitian dan pengembangan, pelayanan kesehatan, serta pendidikan.
 
Kementerian Pertanian mengusulkan agar kegiatan pelayanan untuk petani kecil dan disubsidi negara tidak lagi menjadi objek penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 
 
Sekjen Kementan Hari Priyono menyayangkan beberapa kegiatan pelayanan untuk petani kecil dan miskin dipungut PNBP. Dia memberi contoh, benih saat ini masih disubsidi. Namun di sisi lain, sertifikasi terhadap penangkar, yang semestinya dapat membantu memperbanyak ketersediaan benih dalam negeri, justru dipungut PNBP. 
 
PNBP juga dikutip kepada kegiatan pelayanan inseminasi buatan. Padahal, kegiatan itu dalam rangka memperbanyak populasi sapi di dalam negeri sekaligus mengangkat derajat hidup peternak kecil dan miskin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini