Pelaku Kejahatan Siber Asal Turki Dihukum 8 Tahun Penjara

Bisnis.com,11 Feb 2017, 03:38 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Peretas berkewarganegaraan Turki  dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya membobol mesin ATM di beberapa negara.

Hakim Distrik Brooklyn, Amerika Serikat, Kiyo Matsumoto menjatuhi hukuman kepada Ercan Findikoglu pada Jumat (10/2/2017) waktu setempat. 

Jumlah uang yang didapat melalui aksi tersebut mencapai US$55 juta. Usai mendengarkan putusan, pria berusia 35 tahun itu mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya seharusnya menggunakan keterampilan itu untuk kebaikan,” kata Findikoglu seperti di lansir Reuters, Jumat (10/2) waktu setempat.

Sejak ditangkap di Jerman pada 2013, Findikoglu mengaku tak bisa bertemu dengan anak dan istrinya. Dalam menjalankan aksinya, dia menggunakan beberapa nama samaran seperti “Segate”, “Oreon”, dan “Predator”.

Dalam aksinya, pria berusia 35 tahun itu meretas jaringan beberapa transaksi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Target utamanya adalah transaksi yang dilakukan menggunakan kartu debit.

Hasilnya, Findikoglu mampu menjaring jutaan US$ dari berbagai akun bank. Jumlah tertinggi yang berhasil didapatkannya berasal dari Bank Muscat di Oman yakni sebesar US$40 juta. (Reuters)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini