GP Farmasi: Monopoli Praktis Tidak Ada

Bisnis.com,12 Feb 2017, 14:49 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Industri farmasi/indianmirror

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Perusahaan Farmasi menyatakan sulit bagi produsen melakukan monopoli atau persaingan tidak sehat dalam memenuhi kebutuhan produk Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Darodjatun Sanusi mengatakan saat ini sulit jika industri farmasi melakukan praktek monopoli, khususnya untuk memenuhi produk JKN.

“Kami ini produsen, sementara pemerintah dalam satu terapi memungkinkan banyak merek yang masuk. Lagipula harga juga pemerintah yang menentukan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (12/2/17).

Jika dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya praktek monopoli, menurutnya, lebih baik diarahkan kepada produk yang belum banyak diproduksi di Tanah Air. Contohnya saja, seperti produk kanker, diabetes dan insulin.

“Karena faktor keekonomian, dan teknologi maka produsen dalam negeri belum dapat memproduksi,” katanya.

Terkait beleid yang diterbitkan pemerintah, pihaknya sangsi bahwa semuanya sudah memberikan penciptaan persaingan sehat. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 98/2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat (HET), diatur mengenai kesamaan harga dalam produk yang sama.

Pada Pasal 7, disebutkan Apotek, toko obat dan instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET.

Dari situ dikecualiakan, jika obat yang lebih tinggi dari HET dijual apabila haarga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengenaan HET tidak hanya untuk produk generik, tetapi juga obat selain generik.

“Dari beleid itu, apakah tidak bersinggungan dengan kebijakan KPPU,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini