Pelaku Industri Minta Hambatan Non Tarif Diperketat

Bisnis.com,12 Feb 2017, 19:21 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Hariyadi Sukamdani

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri meminta pemerintah lebih gencar memanfaatkan hambatan non-tarif untuk melindungi pasar dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan pemerintah harus semakin ketat melindungi pasar dalam negeri.

“Menurut saya harus ditutup. Kita harus pekuat industri dalam negeri kita. Pemerintah enggak bisa main-main,” katanya.

Dia mengatakan seluruh produk impor yang menggerus pasar produk buatan dalam negeri harus dipersulit peredarannya. Namun, pemerintah tidak boleh mempersulit arus masuk bahan baku industri atau pangan yang belum bisa dipenuhi secara domestik.

“Saya sarankan main saja di non-tarif. Segala macam aturan terapkan dan harus dipelajari agar tidak malah kena di WTO. Contoh saja berbagai macam aturan yang diterapkan negara maju,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Minggu (10/2/2017).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan perlindungan non-tarif Indonesia termasuk longgar karena pemerintah menerapkan 272 aturan batasan impor.

Jumlah aturan batasan impor tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat yang memberlakukan 6.805 aturan, Uni Eropa dengan 4.780 aturan atau China dengan 2.194 aturan.

Aturan tersebut terdiri dari berbagai regulasi seperti pengenaan anti-dumping, tindak pengamanan perdagangan, kuota volume impor, subsidi ekspor, hingga standar.

“Negara industri maju sangat protektif, tetapi tidak lewat tarif. Mereka menggunakan non-tariff measures. Misalnya, paling besar di perlindungan atas produk pertanian,” kata Airlangga katanya, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini