Anda Belum Terdaftar? Silakan Ikuti Tip Ini

Bisnis.com,13 Feb 2017, 11:57 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin
Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua dan tiga Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan, Sandiaga Uno saling berjabat tangan usai mengikuti Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Anda belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017? Atau Anda  juga ingin tahu lembaga survei yang melakukan quick count Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017?

Silakan simak beberapa tip di bawah ini untuk bisa segera memilih dalam Pilgub DKI 2017 sekaligus juga tahu lembaga survei yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk melakukan quick count alias hitung cepat Pilgub DKI 2017.

Menurut KPU DKI, sampai dengan 2 Februari ada 32 lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan quick count alias hitung cepat Pilgub DKI 2017.

Berikut tip bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT Pilgub DKI 2017 seperti dilansir laman resmi KPU DKI Jakarta, www.kpujakartagoid:

Menurut catatan, 32 lembaga yang mendaftar untuk melakukan quick count Pilgub DKI 2017 antara lain adalah:

Untuk mengetahui secara lengkap lembaga survei yang  sudah mendaftark ke KPUD DKI Jakarta untuk melakukan Pilgub DKI 2017 silakan klik di sini http://kpujakarta.go.id/file_lampiran/PENGUMUMAN%20PEMANTAU%20DAN%20LEMBAGA%20%20RISET%20TERDAFTAR%20DI%20KPU%20DKI%20JAKARTA.pdf

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini