Dipecat Sumarsono, PNS DKI Ajukan Gugatan ke PTUN

Bisnis.com,13 Feb 2017, 15:38 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi PNS/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali digugat ke pengadilan oleh salah satu pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan PNS yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu Agus Bambang Setiowidodo.

"Pak Agus itu mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI yang dipecat awal tahun lalu saat pengesahan Perda Organisasi Perangkat Daerah [OPD]," ujarnya di Balai Kota, Senin (13/2/2017).

Perda OPD tersebut disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono. Oleh Soni, Agus Bambang dicopot sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan dipindahkan sebagai staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Lebih lanjut, Agus Suradika mengatakan pelapor telah menyampaikan keberatannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Agus Bambang mengajukan ke PTUN pada 10 Februari 2017 dengan No Perkara 25/G/2017/PTUN.Jakarta dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta.

"Dia menggugat bahwa keputusan itu tak mendasar dan tak adil. Saya pikir dia melaporkan supaya surat keputusan [demosi] dibatalkan," imbuhnya.

Meski digugat oleh PNS, Agus Suradika mengaku tak takut dan siap menghadapi proses pengadilan. Dia juga mengungkapkan, memiliki data-data kuat bahwa proses demosi tersebut sudah sesuai aturan.

"Pemprov DKI akan ladeni apa yang dia gugat. Kalau dia mau main di ruang publik, masuk ke media nanti saya akan kasih datanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini