Sumsel Bikin Perda Kawasan Industri 2016--2035

Bisnis.com,13 Feb 2017, 16:23 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan bersama DPRD provinsi itu telah membuat payung hukum untuk pembangunan industri sepanjang 2016—2035 dimana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api menjadi prioritasnya.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan peraturan daerah (perda) tentang rencana pembangunan industri Sumsel 2016—2035 akan sangat strategis bagi pengembangan KEK Tanjung Api-Api (TAA).

“KEK TAA memerlukan dukungan dan sinergitas dari kawasan industri lainnya, oleh karena itu sudah seharusnya ada payung hukum tentang industri di Sumsel,” katanya saat rapat paripurna bersama DPRD Sumsel, Senin (13/2).

Alex mengatakan KEK TAA yang target pembangunannya seluas 217 hektare itu, bakal memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan hasil bumi untuk mata pencariannya.

“Produksi masyarakat seperti kelapa sawit, karet maupun hasil bumi lainnya pasti akan digunakan oleh industri di kawasan itu sebagai bahan baku, sehingga nanti bernilai tambah,” katanya.

Sebelumnya, gubernur mengatakan pihaknya optimistis pembangunan KEK TAA dapat terealisasi pada Juni 2018.

Hal ini sesuai dengan tenggat yang diberikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada rapat evaluasi perkembangan pembangunan KEK TAA baru-baru ini.

Alex mengatakan pembangunan KEK TAA sendiri memerlukan dana investasi sekitar Rp15 triliun hingga Rp20 triliun.

“Perkembangan kawasan Tanjung Api-Api ini juga sebagai salah satu upaya menanggapi arus perlambatan dunia sekaligus mempersiapkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” katanya.

Sementara itu Ketua panitia khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel, A. Gani Subit, mengatakan setelah disahkannya perda tentang rencana pembangunan industri Sumsel 2016—2035 dapat menjadi pedoman bagi pemda.

“Perda ini dapat menjadi payung hukum sekaligus menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan industri di Sumsel, termasuk KEK TAA,” katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat sendiri sudah menetapkan kawasan industri dalam KEK TAA dengan peraturan pemerintah nomor 51/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini