Antasari Azhar Berkicau, SBY Mencuit: Apa Belum Puas Fitnah Saya?

Bisnis.com,14 Feb 2017, 20:25 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin, Antara
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri) bersama Kuasa Hukum Harjadi Jahja mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjawab pengakuan Antasarai Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat cuitannya di akun @SBYudhoyono.

Berikut cuitan @SBYudhoyono, Selasa (14/2/2017):

Sebelumnya Antasari Azhar menuduh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap dirinya.

“Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY,” kata Antasari di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Ia pun lantas menceritakan suatu hal yang menurutnya bertahun-tahun tidak dia ungkap, yakni kejadian pada suatu malam di bulan Maret 2009, ketika CEO MNC Group Hari Tanoe mendatangi rumahnya.

Menurut dia, Hari  datang atas perintah seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Aulia Pohan yang sedang terseret kasus korupsi.

“Hari diutus oleh Cikeas, Beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan,” ucap Antasari seperti ditulis Antara.

Antasari menolak permintaan itu karena melanggar standar prosedur operasi KPK. Namun, Hari memperingatkannya. "Hari bilang, 'kalau saya enggak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati'," kata Antasari menirukan perkataan Hari  Tanoe.

Dalam percakapannya dengan Hari, Antasari menegaskan bahwa dia tidak kompromi dalam menangani kasus. “Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apa pun saya terima,” ujarnya, menegaskan.

Di hadapan awak media hari ini Antasari juga meminta Susilo Bambang Yudhoyono berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadapnya.

“Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?” kata Antasari, yang memimpin KPK pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Antasari membuat KPK menjadi perhatian karena menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun karirnya kemudian terhenti karena dia didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin. Ia ditahan sejak Mei 2009. Dia dan kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada 10 November 2016 Antasari meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat. Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi dia sehingga statusnya sekarang bebas murni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutan Eries Adlin
Terkini