Bisnis.com, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk melakukan penjaminan sosial atau perlindungan karyawan.
Pasalnya,Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan penting untuk dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia tanpa terkecuali.
Hal tersebut merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Para Notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para anggotanya melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (14/2/2017).
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan komitmen perlindungan jaminan sosial tersebut diberikan kepada 16.000 notaris anggota INI.
"Saya akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI”, jelas Agus, Selasa(14/2/2016).
Dia mengatakan dengan komitmen tersebut, pihaknya berharap selanjutnya dapat memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penjaminan sosial Ketenagakerjaan dapat diterima oleh seluruh anggota INI.
"Jangan ragu untuk meminta kami melakukan sosialisasi dan edukasi, kami akan dengan senang hati menjalankan tugas kami kapanpun dan di mana pun”, ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel