Revisi UU Pemilu: Mendagri Ingin Perkuat Sistem Presidensial

Bisnis.com,17 Feb 2017, 18:14 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Umum pada prinsipnya pemerintah ingin memperkuat sistem presidensial.

“Memperkuat sistem presidensial agar kebijakan politik pemerintah itu jelas dan akan menyerap aspirasi rakyat. Ini demokrasi kita,” kata Tjahjo dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (17/2/2017).

Hari ini Tjahjo mengikuti acara pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Umum bersama Pansus dan DPR di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama dengan DPR juga membahas isu-isu krusial yang berkaitan dengan pemilihan umum, khususnya pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019.

Tjahjo menyampaikan hal-hal krusial yang dibahas mengenai sistem pemilu, alokasi daerah pemilihan yang dikaitkan dengan jumlah porsi dan wilayah.

“Misal ada dapil ke dapil lain kan kursinya tinggi, ada yang sampai sekian ratus ribu harga kursi DPR-nya seperti di Kepulauan Riau, tapi di daerah lain kok kecil,” ujar Tjahjo.

Menurutnya, dalam mekanisme ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengatur tahap-tahap dengan baik, dimulai pada Juni.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini