Penipuan Bilyet Giro: Tiga Pria Diamankan, Dua Buron

Bisnis.com,17 Feb 2017, 19:25 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi/Antaranews.com

Kabar24.com, JAKARTA - Tiga orang komplotan penipuan menggunakan identitas palsu dan bilyet giro LNT, 47, S, 53, dan YB, 35, berhasil diringkus polisi sementara dua orang lainnya saat ini masih dalam pencarian.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan ketiga orang ini telah beraksi mjenipu sejumlah pekerja toko emas dan layanan penukaran mata uang asing (money changer) selama lima bulan terakhir.

Modus yang dipakai adalah menggunakan bilyet giro senilai Rp500 juta atas nama orang lain setelah sebelumnya melakukan pemalsuan kartu identitas untuk mengelabui petugas money changer dan toko emas.

"Tersangka mempunyai bilyet giro atas nama orang lain, kemudian dia buat KTP palsu atas nama orang yang ada di bilyet giro tersebut.," kata Arsya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017).

Ketiga orang tersangka ini pun secara bergantian memanfaatkan bilyet giro atas nama orang lain untuk pembelian valuta asing atau emas dengan nilai besar.

"Jadi, modus tersangka adalah menggunakan atau memanfaatkan sistem transaksi pencairan BG [bilyet giro] tapi dengan melakukan pencairan antarbank. Jadi, dengan BG bank A dia mencairkan di bank B. Dia mengetahui dengan dia melakukan pencairan tersebut memang akan ada jeda waktu sekitar 1 hari," kata Arsyad.

Dalam pengamanan ketiga orang ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 100 gram emas, cek palsu, satu bundle bukti nota order, slip setoran, tiga buah kartu identitas palsu, dan lima ponsel. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini