KORUPSI SUDIN PU JAKSEL: Kejagung Limpahkan Berkas Tiga Tersangka

Bisnis.com,18 Feb 2017, 10:15 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka perkara korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan.

Selain itu mereka juga memutuskan menahan tiga tersangka yang berinisial HP, IA, dan F (pejabatat di Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan) di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

"Kemarin tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, Sabtu (18/2/2017).

Rum menambahkan, penahanan tersebut dilakukan pasalnya penyidik mempertimbangkan supaya para tersangka tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Adapun dalam kasus itu penyidik gedung bundar telah memeriksa sebanyak 20 orang. Kerugian negara akibat kasus tersebut senilai Rp14 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini