Bank Syariah Tawarkan Tabungan Wakaf

Bisnis.com,18 Feb 2017, 21:38 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA – Bank-bank syariah terus berupaya menyediakan beragam produk dan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya. Salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Bank BNI Syariah adalah tabungan wakaf.

 

Tabungan wakaf adalah produk yang disiapkan bank untuk memfasilitasi nasabah yang hendak menyalurkan dana wakaf. Melalui produk ini, nasabah dapat menyetorkan dana ke rekening tabungan wakaf, yang kemudian akan langsung disalurkan kepada lima lembaga pengelola wakaf yang bekerja sama dengan BNI Syariah.

 

Kelima lembaga pengelola zakat tersebut adalah Global Wakaf, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Yayasan Pesantren Al Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.

 

Fungsi tabungan wakaf ini adalah sebagai perantara untuk menyalurkan dana kepada lembaga pengelola zakat, sehingga dana yang terkumpul di rekening tabungan ini tidak dapat ditarik kembali ataupun ditransaksikan.

 

Bank hanya memberikan laporan mengenai dana yang telah diwakafkan,” demikian keterangan yang dikutip Bisnis dari laman resmi BNI Syariah, Sabtu (18/2/2017).

 

Peran bank syariah sebagai perantara pengumpulan dana wakaf telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.

 

Surat Keputusan Direktur BI No.32/34/KEP/DIR tanggal 19 Mei 1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah, dalam pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul maal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardhul hasan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini