MA Keluarkan Fatwa soal Pengaktifan Ahok, Apa Isinya?

Bisnis.com,20 Feb 2017, 15:36 WIB
Penulis: JIBI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait tafsir Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Fatwa MA ini terkait dengan status pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Meskipun begitu, Tjahjo enggan mengungkapkan isi fatwa yang diterima. "Sudah. Ya surat MA itu rahasia, tidak bisa saya umumkan," kata Tjahjo di kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Pengaktifan kembali Basuki menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai Kemendagri harus menonaktifkan Basuki sebagai kepala daerah setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama yang ancaman pidananya minimal 5 tahun.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pun berharap Kementerian Dalam Negeri bisa mengambil sikap sendiri soal pro-kontra penonaktifan Ahok. Sebab, ia khawatir fatwa MA bisa mempengaruhi hakim yang tengah menyidangkan kasus tersebut.

Hatta mengingatkan, bahwa fatwa MA bukan sesuatu yang mengikat. Meskipun memberi fatwa, kata dia, fatwa tersebut bukan fatwa yang saklek.

"Kami tidak boleh mencampuri, kecuali kalau kasus itu sudah sampai di MA,” kata Hatta, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini