Izin Kapal Ikan Eks Asing : Kemenhub Persilakan, KKP Ngotot Tak Izinkan

Bisnis.com,20 Feb 2017, 20:34 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi: Penenggelaman Kapal Eks-Asing/Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan bersikukuh tidak akan mengizinkan kembali kapal ikan buatan luar negeri beroperasi menyusul sikap Kementerian Perhubungan yang tak keberatan melegalkan kapal eks asing itu. 
 
Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) yang dikomandoi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kapal ikan eks asing dan kapal asing tidak boleh beroperasi dan masuk ke bisnis perikanan tangkap. 
 
Menurut Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, UU No 45/2009 tentang Perikanan memberikan kewenangan kepada KKP untuk memberikan rekomendasi pengadaan kapal perikanan berdasarkan ketersediaan sumber daya ikan. 
 
KKP dalam hal ini menyamakan kapal eks asing dengan kapal asing yang dalam Peraturan Presiden No 44/2016 tidak diperbolehkan masuk ke usaha perikanan tangkap. 
 
"Kebijakan pemerintah, dalam hal ini MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan), melarang kapal eks asing beroperasi di perairan Indonesia, apalagi kapal ikan asing beroperasi tangkap ikan, karena itu masuk daftar investasi tertutup berdasarkan Perpres 44/2016," ujar Achmad saat dimintai tanggapan, Senin (20/2/2017).
 
Alasan lainnya, kapal eks asing dan kapal asing selama 10 tahun lebih menyebabkan eksploitasi sumber daya ikan berlebihan, menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, dan menjalankan praktik transhipment ilegal.
 
"Itu sebabnya kapal eks asing yang memiliki daya jelajah dan jarah yang tinggi dilarang beroperasi di Indonesia. Di samping itu, komitmen Presiden Jokowi dan Ibu Menteri (Menteri Susi) adalah menjadikan nelayan Indonesia sebagai tuan tumah di lautnya sendiri," ujar Achmad.
 
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono sebelumnya mengatakan UU No 17/2008 tentang Pelayaran tidak melarang penggunaan kapal buatan atau bekas luar negeri dalam usaha apapun di dalam negeri, termasuk untuk usaha perikanan tangkap.  
 
Pasal 57 beleid itu justru mengizinkan pemerintah memberikan insentif untuk pengadaan kapal dari luar negeri selama untuk penguatan industri perkapalan nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini