Pemerintah Bentuk Pansel Hakim Mahkamah Konstitusi

Bisnis.com,21 Feb 2017, 05:19 WIB
Penulis: Arys Aditya
Mensesneg Pratikno (kanan) di komplek Istana Kepresidenan./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera membentuk panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengganti Patrialis Akbar yang tersangkut kasus korupsi. Pansel hakim konstitusi akan berjumlah 5 orang.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan Pemerintah bertindak cepat untuk pemilihan hakim konstitusi ini guna mengantisipasi sengketa pasca pemilihan kepala daerah serentak 2017.

"Tadi siang kami menerima surat dr MK yang isinya ada kekosongan. Karena pada Jumat yang lalu kita sudah menerima keppres mengenai pemberhentian Patrialis Akbar dengan tidak hormat," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/2/2017).

Dia mengatakan, pembentukan pansel ini juga dilandasi oleh surat dari MK bahwa telah terjadi kekosongan hakim karena pemecatan terhadap Patrialis. "Ya seperti biasalah orang-orangnya. Nanti kalau sudah ditandatangani presiden segera kami sampaikan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini