OJK Dukung Pengutan Undang-Undang Dana Pensiun

Bisnis.com,21 Feb 2017, 21:28 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan mendukung adanya penguatan undang-undang dana pensiun.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan tersebut. 

"Sekaligus sinkronisasi terhadap undang-undang yang ada, sehingga terjadi suatu cluster-cluster program pensiun yang memadai di masyarakat," kata Dumoly, Selasa (21/2/2017)

Dia menilai hal tersebut dilakukan untuk membuat konsolidasi program pensiun lebih efektif, yakni dengan cara meyusun suatu formula yang memberikan kesempatan untuk dapat mempromosikan manfaat lain.

Peraturan yang dimaksud tersebut yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya. RPOJK tersebut, khususnya pada Pasal 46 yang menyebutkan selain menyelenggarakan program pensiun, dapen dapat menyelenggarakan atau memberikan manfaat lain kepada peserta.

Jenis penyelanggaraan manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta antara lain, dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana ibadah keagamaan, dana santunan cacat, dana santutan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.

Apalagi, menurut Dumoly dana pensiun memberikan peranan penting untuk pembangunan sosial, ekonomoi dan masyarakat. Sebagai contoh, dengan dana kumpulan dana pensiun yang hampir mencapai Rp800 triliun, dapat memberikan kontribusi untuk pembangunan infrastruktur.

Selain itu, guna meningkatkan kesadaran masyarakat padaprogram pensiun, otoritas bersama ADPI dan Perkumpulan DPLK merencanakan program mempersiapkan pensiun sejak dini melalui Pension Day 2017.

“Seluruh masyarakat, pekerja, pemberi kerja dihimbau mulai mempersiapkan masa pensiun dengan mengikuti program pensiun. Karena program pensiun sama pentingnya dengan mas bekerja”, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini