Penetapan Skala Upah Dinilai Lebih Jelas Oleh Pelaku Usaha

Bisnis.com,22 Feb 2017, 08:40 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto mengungkapkan penerapan skala upah dapat menjadi arah penentuan pengupahan bagi perusahaan yang lebih jelas.

“Skala upah ini lebih jelas tidak seperti upah sektoral yang tidak jelas kriterianya dan kondisi perusahaan yang berbeda-beda,” kata Harijanto melalui pesan singkat kepada Bisnis,com, Selasa (21/2).

Perusahaan, sambung dia, mau tidak mau harus menerapkan aturan tersebut karena telah diatur dalam PP 78/ Tahun 2015. Dia menilai skala upah dapat menjadi dasar penetapan upah tenaga kerja berdasarkan produktifitas karyawan.

Saat ini, lanjut Harijanto, permasalahan terpenting adalah bagaimana intensitas sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, perlu dilakukan pemaparan kepada pihak perusahaan agar penyusunan skala upah dapat menjaga kelangsungan usaha.

“Kalau tidak bisa di atur dengan baik hal ini bisa menimbulkan masalah baru terkait pengupahan,” tegas Harijanto.

Penetapan skala upah yang diatur dalam PP 78/Tahun 2015 menetapkan besaran skala upah bagi pekerja diatur oleh perusahaan sesuai dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Hal itu nantinya tertuang dalam perjanjian kerja bersama antara penyedia kerja dan pihak tenaga kerja.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini