GAYUS LUMBUUN: Pidana Pajak Bisa Terkait Korupsi

Bisnis.com,23 Feb 2017, 12:47 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Gayus Lumbuun, Hakim Agung Mahkamah Agung. menganggap pidana perpajakan terkait dengan perkara pidana lainnya.

Menurutnya, perkembangan regulasi peraturan pidana akhir-akhir ini, pidana pajak, dikaitkan dengan pidana lainnya misalnya pidana korupsi.

“Terdapat tiga undang-undang yang digunakan untuk memiskinkan koruptor. Ketiga UU tersebut, UU Tindak Pidana Korupsi, UU tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU Perpajakan,” kata Gayuus dalam Seminar Perpajakan di Tengerang, Banten, Kamis (23/2/2017).

Dia memaparkan, implementasi UU Perpajakan dilakukan, lantaran hasil kejahatan korupsi selalu disembunyikan. Harta yang disembunyikan biasanya tidak membayar pajak.

“Pendekatan menggunakan undang–undang perpajakan dalam perkara perpajakan dan pencucian menjadi penting,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini