Hak Angket Ahok, Semua Pihak Diminta Tunggu Proses Hukum

Bisnis.com,23 Feb 2017, 17:04 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kanan) seusai jamuan makan sore, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA - Tetap menghargai hak angket, Ketua DPR Setya Novanto, meminta semua pihak menunggu proses hukum terkait status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Masalah hak angket ini saya sudah mengamati, bahwa kemarin kan sudah rapat antara Mendagri dengan Komisi II. Kita menghargai dan tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Mendagri yaitu menunggu proses hukum yang berlaku karena ini adalah proses segalanya," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (23/2/2017).

Menurutnya, hak angket merupakan hak anggota DPR, sehingga fraksi-fraksi yang menentukan dan proses itu harus dihormati.

Novanto mengaku, setuju dengan keputusan pemerintah mengenai status Ahok. Isu hak angket kepada pemerintah ini digulirkan karena status Ahok yang tidak dinonaktifkan meski menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

"Kita percayakan kepada pihak yang terkait supaya masalah hukumnya dapat selesai. Tentu ini yang kita tunggu-tunggu. Semoga tidak ada hal-hal yang mengecewakan," ujar ketua umum DPP Partai Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, Ahok belum dinonaktifkan dengan pertimbangan ada dakwaan alternatif yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Mengenai kemungkinan lolos atau tidaknya usulan hak angket kepada pemerintah , Novanto tidak mau buru-buru berkomentar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR R Ahmad Riza Patria menantang pemerintah melakukan diskresi tentang pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, dia berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Riza membandingkan tidak diberhentikan Ahok dengan kasus yang menimpa Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi. Dia menilai ada perlakuan yang berbeda ketika Wazir yang terkena kasus narkoba, tanpa menunggu proses persidangan langsung diberhentikan.

Sedangkan UU kepala daerah menyatakan, bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan jika terkena hukuman minimal lima tahun.

"Pemerintah seharusnya berani mengambil keputusan, kalau perlu diskresi sebagamaina contoh mengambil kebijakan atas bebebagai masalah kasus narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini