Ini Alasan Polri Usut Bachtiar Nasir, Ada Aliran Dana ke ISIS?

Bisnis.com,23 Feb 2017, 01:39 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ketua GNPF Ustad Bachtiar Nasir (memegang mikrofon)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan pengusutan Bachtiar Nasir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia dengan undang-udang yayasan dikarenakan Polri menemukan adanya dugaan aliran dana ke sel ISIS di Suriah serta penyalahgunaan rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan sangkaan kepada Bachtiar dimulai karena adanya pemberitaan media internasional bahwa sel Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) menerima aliran dana dari Indonesia.

Menerima informasi ini, kata Tito, Polri kemudian melakukan penelusuran lebih dalam dengan melibatkan tim Teknologi Informasi (TI). Hasil penelitian ini menunjukan adanya aliran uang dari yayasan tempat dana aksi ditampung. Tito mengatakan, pihaknya juga melibatkan pusat pelaporan dan analisa transaksi (PPATK). Pasalnya rekening yayasan menerima lonjakan dana dari beberapa juta menjadi bermiliar-miliar.

 “Lalu uang ditarik IL [Pegawai bank Mandiri Syariah atas kuasa Bachtiar Nasir]. Ini tidak boleh kuasa hingga dua kali [karena bachtiar juga menerima kuasa dari ketua yayasan]. [Uang itu kemudian]  sebagian untuk kegiatan aksi [demonstrasi] sebagian ditrasfer ke Turki,” kata Tito di Gedung DPR RI Jakarta,  Rabu (22/2/2017).

Ia mengatakan dari temuan awal ini, penyidik menemukan dua pelanggaran. Yakni menarik uang yayasan tanpa sepengetahuan pengurus, sedangkan penyidikan lainnya soal pengiriman dana donasi umat itu ke luar negeri yakni ke Turki dan kemudian diteruskan ke Suriah. Tito mengatakan meski telah menemukan benang merah, pihaknya belum menetapkan Bachtiar Natsir sebagai tersangka. Saat ini pihaknya terus melakukan klarifikasi mengenai kedua permasalahan tersebut.

 “Dari slip transfer ada, nah ke Turki ini yang kami tanyakan, apa hubungan kok sampai [aliran dana] ke Suriah. Dan dari media internasional ada hubungan dengan ISIS, dengan dasar ini kami tertarik memperdalam. Pertama dengan undang-undang yayasan sebagai sebagai predicate crime. Sedangkan sangkaan lainnya adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini