SENTIMEN PASAR: Pelonggaran Porsi Asing di Asuransi, Pemerintah Peringatkan Freeport

Bisnis.com,23 Feb 2017, 07:19 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) bertajuk Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian yang disodorkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR, Kementerian Keuangan ternyata membuka peluang opsi grandfathering atau pelonggaran ketentuan batas kepemilikan asing. (Bisnis Indonesia)

Sengketa Freeport. Pemerintah mengingatkan PT Freeport Indonesia kemungkinan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan tersebut jika tidak mau berkompromi dengan Indonesia. (Bisnis Idnonesia)

Informasi Perpajakan. Pemerintah mempertimbangkan opsi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk melakukan aksesi pertukaran informasi secara otomatis untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). (Bisnis Indonesia)

 Target PNBP. Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam tahun ini sulit tercapai. Selain tersendatnya ekspor tambang di awal tahun, perizinan tambang yang belum beres jadi penyebab. (Kontan)

Suku Bunga Deposito. Suku bunga deposito diproyeksikan terus menurun hingga akhir tahun ini, melanjutkan penurunan yang terjadi pada Januari 2017. (Bisnis Indonesia)

Revisi Aturan Migas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan gross split dalam bagi hasil migas. (Kontan)

Bisnis.com, JAKARTA — Pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) bertajuk Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian yang disodorkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR, Kementerian Keuangan ternyata membuka peluang opsi grandfathering atau pelonggaran ketentuan batas kepemilikan asing. (Bisnis Indonesia)

Sengketa Freeport. Pemerintah mengingatkan PT Freeport Indonesia kemungkinan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan tersebut jika tidak mau berkompromi dengan Indonesia. (Bisnis Idnonesia)

Informasi Perpajakan. Pemerintah mempertimbangkan opsi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk melakukan aksesi pertukaran informasi secara otomatis untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). (Bisnis Indonesia)

 Target PNBP. Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam tahun ini sulit tercapai. Selain tersendatnya ekspor tambang di awal tahun, perizinan tambang yang belum beres jadi penyebab. (Kontan)

Suku Bunga Deposito. Suku bunga deposito diproyeksikan terus menurun hingga akhir tahun ini, melanjutkan penurunan yang terjadi pada Januari 2017. (Bisnis Indonesia)

Revisi Aturan Migas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan gross split dalam bagi hasil migas. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini