MK Ingatkan Paslon Pahami Gugatan Kasus

Bisnis.com,24 Feb 2017, 00:47 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Gedung Mahkamah Konstitusi./.

Kabar24.com, JAKARTA+- Mahkamah Konstitusi mengingatkan para penggugat perselisihan hasil suara dalam Pilkada serentak 2017 untuk memahami tata cara beracara di mahkamah. Selain itu pemohon juga harus memenuhi prasyarat pengajuan sebelum sebuah perkara dapat diterima untuk disidangkan oleh mahkamah.

Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menuturkan pihaknya telah siap untuk menyambut sejumlah persengketaan yang mungkin terjadi. Untuk menghadapi ini Mahkamah Konstitusi RI membentuk dua panel hakim guna menangani permohonan sengketa Pilkada serentak 2017. Jumlah panel ini bisa saja bertambah jika Presiden telah menunjuk pengganti Patrialis Akbar yang dipecat karena korupsi. Ia mengatakan jika terjadi Presiden telah menunjuk hakim pengganti, maka panel hakim penerima perkara akan menjadi tiga.

"Kami sudah siapkan instrumen aturan beracara-nya, kami juga sudah menyiapkan materi dan sosialisasi kepada pihak terkait tentang tata cara beracara di MK," kata Arief di Jakarta, Kamis (23/2/2917).

Selain itu, kata Arief pihaknya juga meningkatkan kehatian-hatian dalam penanganan sengketa ini. Selain memperkuat personel di MK, kata dia, Hakim panel dalam satu sengketa juga di pilih tidak memiliki unsur kedekatan seperti kewilayahan.

"Contohnya saya dari Jawa Tengah, maka saya tidak akan menangani perkara dari Jawa Tengah. Bukan karena kami takut disebut berpihak karena hakim MK pasti tidak berpihak, tidak ada juga benturan kepentingan. Ini lebih untuk menjaga," katanya.

Ia menekankan sebelum beracara ke MK, para pemohon perselisihan mempelajari terlebih dahulu peraturan MK terkait sengketa ini. Mahkamah, kata dia, hanya akan memprioritaska sengketa dengan selisih suara kecil.

MK telah membuka loket permohonan sengketa pilkada. Loket ini terdiri dari dua jenis. Pertama Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota. Loket dibuka mulai 22 hingga 28 Februari.

Sedangkan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk gubernur dibuka mulai 27 Februari hingga 1 Maret. Loket juga akan dibuka sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini