Mandalika Capai Kemajuan, NTB Incar Samota dan Global Hub

Bisnis.com,24 Feb 2017, 15:40 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Kawasan Ekonomi Mandalika/Mandalika Resort Lombok

Bisnis.com, MATARAM -- Pemerintah melalui BKPM RI terus berupaya melakukan percepatan realisasi investasi perusahaan yang telah mendapatkan izin investasi/izin prinsip penanaman modal di kawasan industri tertentu.

Hal ini dilakukan agar dapat langsung melaksanakan konstruksi dan secara paralel mengurus perizinan dan nonperizinan yang diperlukan. Perusahaan yang telah memperoleh izin investasi/izin prinsip, diperbolehkan melaksanakan langsung kegiatan sepanjang memenuhi tata tertib kawasan industri.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTB Lalu Gita Ariyadi mengatakan, NTB dengan KEK Mandalika juga didukung penuh dengan adanya program percepatan realisasi investasi ini.

"Saat ini, NTB dengan KEK Mandalika yang keberadaanya selaras dengan program ini. Ke depannya, ketika Global Hub dan Samota telah mendapat dukungan dan legitimasi pemerintah yang lebih kuat maka akan tersedia pilihan percepatan realisasi pembangunan," ujar Gita melalui pesan singkat di Mataram, Jumat (24/2/2017).

Kebijakan Kemudahan Langsung Investasi Konstruksi atau disebut juga KLIK ini, tertuang dalam Keputusan Kepala BKPM RI nomor 17 tahun 2017 (perubahan Keputusan Kepala BKPM RI nomor 24 tahun 2016).

Kebijakan ini merujuk pada UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, PP 107 tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, PP nomor 142 tahun 2015 serta berbagai ketentuan organik lainnya.

Gita menambahkan, sebagai implementasi dari kebijakan ini telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara gubernur atau bupati dengan Kapolda, Kajati dan pihak terkait di kawasan industri di Bali Nusa Dua Convention Centre pada 22 Februari 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini