Petani Minta Pemerintah Berikan Harga Gabah Pantas

Bisnis.com,24 Feb 2017, 06:27 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Petani membersihkan gabah/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) meminta pemerintah dapat mengakomodasi harga gabah petani di luar kualitas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, dengan harga yang pantas. Ketua KTNA Winarno Tohir berharap gabah petani dengan kadar air 30% dapat dibeli hingga Rp3.500 per kg. 
 
Dalam Inpres tersebut, diatur HPP gabah petani Rp3.700 per kg dengan ketentuan kadar air maksimum 25% dan kadar hampa maksimum 10%. Sementara, dengan curah hujan yang tinggi, lanjut Winarno, seringkali kadar air gabah petani bisa di atas 25%, bahkan ada yang mencapai 32%. Maka, tak heran jika sepekan ini harga gabah petani anjlok. 
 
Dia mencontohkan harga gabah petani di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, anjlok hingga Rp2.300 per kg. Harga berbeda berlaku di Kabupaten Bojonegoro yakni Rp3.200 per kg. 
 
"Harapan petani dengan kadar air 30% bisa dibeli Rp3.400 - Rp3.500 per kg. Semoga regulasi yang baru bisa menguntungkan petani," tuturnya ditemui usai rapat Percepatan Serapan Gabah Petani (Sergap) tahun 2017, Kamis (23/2).
 
Senada, dalam kesempatan berbeda, Direktur Pengadaan Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh menyampaikan dengan cuaca tersebut seringkali menghasilkan gabah dengan kadar air mencapai 30% dan kadar hampa kotoran bisa di atas 15%. 
 
Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menyampaikan, regulasi yang ada belum mengakomodasi kondisi gabah yang berubah seiring dengan kondisi cuaca yang menyebabkan sehingga hasil gabah tidak sesuai harapan. Adapun, Inpres perlu diikuti aturan di bawahnya yang mengatur secara operasional. 
 
"Maka berlaku harga yang tidak adil di lapangan. Kadar air selalu menjadi problem,"imbuhnya saat memberi paparan dalam rapat percepatan penyerapan beras. Saat ini, Bulog memilik 1.575 unit gudang, kapasitas 3,9 juta ton, dryer 50 unit.  
 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman berjanji akan menerbitkan regulasi yang mengatur rafaksi harga pembelian gabah petani di luar ketentuan Inpres nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, pada hari ini.
 
"Dari Inpres, kemudian kita tindaklanjuti dengan Permentan. Dalam Permentan ini akan lebih detail diatur jika kadar air di atas 25%. Di Inpres belum diatur bagaimana jika kadar air 27%, sampai 30%," tuturnya. 
 
Amran menyampaikan telah menerima laporan bahwa harga gabah di tingkat petani di 41 Kabupaten, di bawah HPP. Kementerian Pertanian menyusun sejumlah solusi untuk mengatasi harga yang jatuh. Diantaranya, dengan melanjutkan tim serap gabah petani, bermitra dengan swasta untuk pengeringan gabah dan pergudangan, kadar air 25%-30% gabah kering panen tetap dibeli dengan harga Rp3.700 per kg, fleksibilitas pembelian gabah hingga 20%-30% di atas HPP GKP Rp3.700 per kg, mengoptimalkan kerjasama dengan 187.000 unit penggilingan, mengoptimalkan 50.000 PPL dari Babinsa dan TNI, menargetkan serapan gabah Bulog 4 juta ton setara beras dan 70% diserap pada tiga bulan ke depan, dan evaluasi serapan harian.
 
"Targetnya Bulog bisa menyerap 4 juta ton setara beras dalam enam bulan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini