Pemkab Boyolali Tawarkan Hadiah Mobil ke Wajib Pajak

Bisnis.com,25 Feb 2017, 11:51 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kabupaten Boyolali mengiming-imingi hadiah mobil dan motor bagi wajib pajak agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB P2) tepat waktu.  

Hadiah yang disediakan selain  satu unit mobil,  ada 19 sepeda motor yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang melunasi PBB hingga 31 Mei mendatang untuk tahun pajak 2017. 

“Dalam rangka meningkatkan antusisasme wajib pajak dalam membayar PBB sampai dengan 31 Mei 2017, Pemkab Boyolali menyediakan sejumlah hadiah,” kata Nanang Sugiarto, Kasubbid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali seperti dikutip dari laman pemprov Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2017).

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, hadiah yang disediakan berupa satu buah mobil sebagai hadiah utama di tingkat kabupaten, sedangkan 19 unit sepeda motor akan diundi di masing-masing kecamatan. 

Bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB sampai dengan periode tersebut secara otomatis akan diikutkan dalam undian berdasarkan Nomor Obyek Pajak (NOP)-nya. 

“Jadi undiah ini berlaku bagi semua orang, yang terpenting sudah lunas membayar PBB dan dapat membuktikan dengan sudah bayar/lunas jika nanti terpilih sebagai pemenang hadiah,” ujarnya.

Saat ini SPPT PBB bagi wajib pajak telah distribusikan sampai di tingkat desa. Melalui undian berhadiah ini, pihaknya yakin wajib pajak akan membayar PBB lebih awal sehingga dapat memenuhi target PBB pada 2017  sebesar Rp 27,2 miliar yang terbagi menjadi 534.566 wajib pajak. 

Adapun perolehan PBB pada 2016 lalu mencapai 108% atau setara  Rp30,6 miliar dari target sebesar Rp28,2 miliar . 

Tercapainya target pajak PBB P2 di Boyolali diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di segala sektor sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini