Transaksi Valas Ilegal Marak di Perbatasan Kalimantan Timur & Utara

Bisnis.com,27 Feb 2017, 14:14 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Dolar AS/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Bank sentral mendapati banyak Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang beroperasi tanpa izin di daerah perbatasan Kalimantan Timur dan Utara.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Suharman Tabrani mengatakan Kaltim merupakan salah satu daerah dengan KUPVA BB yang beroperasi secara ilegal.

"Karena berbatasan dengan negara lain, jadi kebutuhan penukaran valuta asing pasti banyak. Dari situ muncul pihak-pihak yang menyediakan jasa penukaran," jelas Suharman, Senin (27/2/2017).

Untuk membangun tata kelola bisnis KUPVA BB yang lebih baik, bank sentral mengimbau agar pemilik usaha KUPVA BB yang ilegal agar segera mengajukan izin kepada bank sentral.

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan PBI No.18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB pada Oktober tahun lalu. Penerbitan PBI ini dimaksudkan untuk mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat dan aman.

Salah satunya adalah untuk mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB sebagai modus operandi kegiatan pencucian uang, bisnis narkotika, judi online, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

"Masa transisinya mulai 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017, dalam masa itu pemilik usaha tanpa izin agar mengajukan pendaftaran. Setelah masa transisi habis, kami akan menindaklanjuti. Kegiatan usaha bisa kami rekomendasikan untuk ditutup oleh pihak berwenang," tutup Suharman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini