Analis Bahas Aturan OJK Soal Investasi Surat Berharga Negara

Bisnis.com,28 Feb 2017, 09:34 WIB
Penulis: Linda Teti Silitonga
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA- Hingga akhir tahun lalu, baru 151 perusahaan atau 34% dari total Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang mencapai 440, telah memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang investasi Surat Berharga Negara (SBN).

Menurut OJK, akhir tahun lalu terdapat 74 perusahaan asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) yang memenuhi aturan itu, dengan 18 perusahaan asuransi diantaranya merupakan asuransi syariah.

Selain itu, 72 dana pensiun pemberi kerja (DPPK), empat lembaga penjaminan konvensional dan dana jaminan social yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memenuhi peraturan OJK tersebut. Secara ytd, kontribusi kepemilikan asuransi dan dapen dalam SBN Rupiah mencapai 13,19% dan 4,72%, meningkat dari Januari 2016 sebesar 11,67% dan 3,52%.

Kewajiban investasi bagi LJKNB yang ditetapkan OJK di satu sisi mendorong kinerja pasar obligasi domestik.

Namun di sisi lain, perusahaan dengan kapasitas asset kecil akan sulit untuk memenuhi peraturan tersebut.

“Sehingga, koordinasi OJK dan Kemenkeu perlu dilakukan untuk mencari solusi agar perusahaan dengan asset kecil dapat memenuhi peraturan tersebut,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Selasa (28/2/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini