Presiden Tandatangani Perpres Kebijakan Kelautan Indonesia

Bisnis.com,01 Mar 2017, 18:45 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Presiden Joko Widodo (kanan) berjalan dari Istana Merdeka menuju Kantor Presiden untuk memimpin rapat terbatas membahas evaluasi pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas di Provinsi Maluku Utara dan Jawa Tengah, di Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Penandatangan beleid tersebut didasari pada pertimbangan bahwa Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas dengan potensi sumber daya kelautan yang melimpah sehingga perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

Pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan dalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pasar 1 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 tersebut berbunyi kebijakan kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia.

Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Berdasarkan pengumuman dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (1/3/2017), Kebijakan Kelautan Indonesia dalam Perpres itu terdiri atas Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Sementara itu, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk periode lima tahun. Untuk pertama kalinya, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia ditetapkan untuk periode 2016-2019 dengan Peraturan Presiden ini.

Perpres ini menyatakan Kebijakan Kelautan Indonesia berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.

Fungsi lain yakni sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini