Pemerintah Pertimbangkan Untuk Mengkaji Penurunan Tarif PPh Badan

Bisnis.com,01 Mar 2017, 13:56 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berdiskusi dengan Seskab Pramono Anung, seusai memaparkan paket kebijakan ekonomi ke-14, Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mempertimbangkan usulan pelaku usaha untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sudah ada pemikiran ke arah penurunan tarif PPh tersebut, hanya saja mereka masih perlu dikaji dengan benar.

“Ya itu nanti akan dibahas, perlu kami kaji dulu,” kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Rabu (1/3/2017).

Proses penurunan tersebut, kata dia, tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, pasalnya untuk mengubahnya dibutuhkan pembahasan dan lobi yang lumayan panjang.

“Ya nantilah, itu harus dilobi dulu, dikaji, dan disosialisasikan,” ungkapnya.

Adapun sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani meminta pemerintah untuk menurunkan tarif PPh badan.

Penurunan tarif PPh badan tersebut diperlukan untuk mendongkrak daya saing nasional, sekaligus antisipasi terhadap kebijakan pajak Amerika Serikat yang akan menurunkan tarif PPh badan dari 35% ke level 15 - 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini