MK Hapus Limitatif PPN Bahan Kebutuhan Pokok

Bisnis.com,01 Mar 2017, 05:06 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Petani meratakan lahan sawah di Jogoripon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Sabtu (25/2)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus penjelasan jenis bahan kebutuhan pokok yang diberi penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai akan menguntungkan petani. 

Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi menuturkan permusyawarahan hakim MK menyepakati barang kebutuhan pokok tidak boleh dibatasi hanya 11 komoditas seperti yang tercantum dalam penjelasan pasal 4A ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Semua barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat tidak boleh dikenai PPN.

"Sepanjang merupakan barang kebutuhan pokok yg sangat dibutuhkan rakyat, meskipun di luar 11 komoditas itu, tidak dikenai PPN," kata Fajar di Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

Uji materi penjelasan pasal 4A UU PPN diajukan oleh Dolly Hutari dan Sutejo. Keduanya mengatasnamakan diri sebagai konsumen dan pedagang. Mereka merasa kebijakan bebas PPN untuk 11 komoditas yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu, buah-buahan, serta sayur-sayuran diskriminatif. Pasalnya di Indonesia bahan pokok tidak hanya sebatas 11 bahan komoditas. 

Mereka menyatakan sumber karbohidrat di Indonesia banyak juga selain beras seperti singkong, ubi jalar, talas, kentang hingga terigu. Sementara sumber protein hewani selain daging dapat berasal dari ikan, udangm cumi, hingga unggas.

Bahan pokok lain yang banyak dikonsumsi masyarakat yakni kacang-kacangan, seperti kacang hijau, kacang merah, dan kacang tanah, yang kandungan gizinya sangat tinggi hingga rempah dan bumbu dapur seperti cabe entah itu cabe segar maupun cabe kering, bawang, merica, lengkuas, jahe, ketumbar, kemiri, pala, cengkeh, dan lainnya. 

"Tidak mungkin bagi orang Indonesia setiap hari memasak hanya dengan garam semata," kata pemohon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini