Dua Regulasi Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Terbit Bulan Ini

Bisnis.com,02 Mar 2017, 12:14 WIB
Penulis: Surya Rianto
Ilustrasi

Bisnis.com, NUSA DUA – Bank Indonesia akan menerbitkan dua Peraturan Bank Indonesia terkait Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bank konvensional dan syariah pada bulan ini. Dalam aturan itu, BI juga memperkuat beberapa poin seperti, agunan yang bisa diajukan bank demi mendapatkan pinjaman likuiditas tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, dalam aturan pinjaman likuiditas jangka pendek bank konvensional dan syariah (PLJP/S) akan mengatur terkait bank yang bisa diberikan likuiditas jangka pendek.

Salah satu poinnya adalah bank itu memiliki solvabilitas yang baik, tetapi mengalami kesulitan likuiditas untuk jangka pendek. Indikator terkait solvabilitas bank antara lain, seperti permodalan bank sesuai dengan profil risikonya.

Poin kedua, dalam implementasi pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank yang membutuhkan itu, BI membutuhkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator pengawas perbankan secara individu.

“Saat ini, PBI [Peraturan Bank Indonesia] itu sudah disetujui dalam RDG [Rapat Dewan Gubernur] dan dalam tahap finalisasi draftnya. Jadi, kami perkirakan Maret ini sudah selesai,” ujarnya dalam seminar manajamen krisis BI – APEC pada Kamis (2/3).

Di sisi lain, Perry memaparkan, selain dua poin penting itu, adapula beberapa penguatan lainnya, seperti terkait agunan bank yang digunakan untuk jaminan pinjaman likuiditas jangka pendek. Kalau selama ini jaminannya berupa surat berharga kualitas tinggi seperti, surat berharga negara (SBN) maupun sertifikat bank indonesia (SBI), nantinya agunan pemberian likuiditas jangka pendek bisa berupa aset kredit dari bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini