Dua Pengepul Ini Jual Cabai Rp181.000/Kg, Seharusnya Rp29.000

Bisnis.com,03 Mar 2017, 14:41 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang pengepul cabai rawit merah SJN dan SNO terkait pelanggaran UU RI No.5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

SJN dan SNO melakukan kecurangan dengan menjual puluhan ton cabai rawit merah perusahaan-perusahaan dengan harga terlalu tinggi yakni Rp181.000. Padahal, cabai-cabai tersebut seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati dengan harga acuan Rp29.000 sesuai Permendag No.63/2016. Akibatnya, harga cabai di tingkat pedagang meroket tak karuan.

"Kita baru menetapkan dua tersangka ya, tetapi pengepul ini bekerja bersepakat dengan pengepul yang ada di bawahnya menentukan harga berapa. Itu sudah dipelajari, sementara, dugaan ini ada penyimpangan alur cabai yang seharusnya dibawa ke Kramat Jati, ini belok ke beberapa perusahaan," jelas Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Mabes Polri, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Jumat (3/3/2017).

Hengki menjelaskan, berdasarkan penyelidikan pihaknya, 80% dari total cabai yang seharusnya didistribusikan ke pasar induk ternyata dijual ke sejumlah perusahaan dengan harga tinggi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penjualan, dokumen pembelian, juga dokumen pembayaran. Atas perbuatannya kedua orang ini berpotensi dijatuhi hukuman penjara atau denda hingga miliaran rupiah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini