Ini Patokan Harga Listrik dari PLTU dalam Permen 19/2017

Bisnis.com,03 Mar 2017, 11:39 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Ilustrasi: PLTU Tanjung Jati B/pln.co.id

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power).

Permen terbaru tersebut disosialisasikan pada kegiatan coffee morning Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang dibuka Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman.

“Permen ESDM No. 19 Tahun 2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power). Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Tenaga Listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif,” jelas Jarman, di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Dalam Permen tersebut diatur acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang yaitu :

1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan setempat;

2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan nasional;

3. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80%.

Selain itu, juga diatur Harga Pembelian Listrik PLTU Non Mulut Tambang dengan kapasitas > 100 MW yaitu:

1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat;

2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.

Sedangkan untuk harga pembelian listrik Non Mulut Tambang untuk kapasitas ≤ 100 MW, diatur sebagai berikut:

1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat.

2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini