LISTRIK INDUSTRI: Operasi Paralel Pembangkit dapat Lebih Efisien

Bisnis.com,03 Mar 2017, 12:19 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan peraturan yang memudahkan konsumen listrik industri untuk menjaga operasionalnya dengan interkoneksi listrik dengan sistem PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 tahun 2017 tentang Kebijakan Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menilai selama ini pengenaan biaya paralel yang diatur oleh PT PLN masih terlalu tinggi oleh konsumen yang melakukan operasi paralel.

“Dengan adanya Permen No. 1 Tahun 2017 ini, biaya untuk operasi paralel khususnya biaya kapasitas, dapat diturunkan sekitar 25%-30% setiap bulannya,” kata Jarman dalam acara coffee morning di kantornya, Jumat (3/3).

Efisiensi biaya diperoleh dengan penggunaan daya mampu netto pembangkit (MW) sebagai basis perhitungan pada formula saat ini, dibandingkan penggunaan kapasitas daya terpasang (MVA) pada formula sebelumnya.

Operasi paralel pembangkit dapat dilakukan sebagai cadangan (back-up) dan/atau tambahan (suplemen) untuk operasional pembangkit sendiri yang disambungkan pada jaringan PLN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme operasi paralel, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas sistem PLN setempat dan mengacu pada grid code atau distribution code sebagai pembangkit listrik.

Untuk mendukung pelaksanaan operasi paralel, PLN wajib menyusun petunjuk teknis dan standar perjanjian untuk operasi paralel dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Dirjen Ketenagalistrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini