Kawasan Industri Belum Miliki Regulasi Turunan

Bisnis.com,05 Mar 2017, 18:25 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id
 
Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau JIEP Rahmadi Nugroho menilai perlu adanya regulasi turunan yang mengatur soal kawasan industri.

Selama ini terdapat Peraturan Pemerintah No. 142 tahun 2015 Pasal 32 yang berbunyi: Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk BUMN/BUMD dapat diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan di atas HPL dapat diberikan HGB untuk masing-masing kavling atau gabungan beberapa kavling.

"Kami ingin ada aturan yang bisa membuat tidur nyenyak," ujarnya, Minggu (5/3/2017).

Selaku perusahaan yang mengelola kawasan industri, pihaknya mengaku terdapat beberapa perusahaan yang membawa PT JIEP ke wilayah hukum. Mereka berpendapat setelah masa berlaku habis, lahan bisa dimiliki perusahaan.

Hal tersebut berkaitan dengan habisnya masa pengelolaan 30 tahun oleh perusahaan yang menggunakan lahan di wilayah JIEP. Adapun pada Juni tahun ini PT JIEP akan berusia 44 tahun.

Dia menuturkan kawasan Industri yang dikelola BUMN/BUMD memang mendapat kewenangan sebagai pemegang HPL yang dapat merekomendasikan HGB (hak guna bangunan) untuk penggunaan tanah kepada pengguna tanah/perusahaan Industri/pihak lain.

"Selama ini banyak yang salah arti perihal penggunaan HGB di kawasan industri sebagai hak milik," katanya.

Menurut Rahmadi, sejauh ini tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan untuk menentukan besaran biaya penggunaan tanah diatas HPL kawasan industri.

Kawasan industri BUMN/BUMD diberikan kewenangan sebagai pemegang HPL dapat memberikan rekomendasi penerbitan HGB untuk penggunaan tanah kepada pengguna tanah/perusahaan industri/pihak lain.

Pada Pasal 49 PP No. 142/2015 disebutkan, penggunaan tanah oleh perusahaan industri dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Dalam perjanjian tersebut harus memuat: a. Jangka waktu penggunaan tanah; b. Besaran biaya penggunaan tanah; dan c. Penggunaan tanah oleh Perusahaan Industri sesuai dengan yang diperjanjikan.

"PT JIEP mengenakan total 10% dari nilai NJOP tanah tahun berjalan. Bagi penyewa tenant tahap pertama dengan batas waktu 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan setelah itu pembaharuan 30 tahun," ujarnya.

Dia menambahkan terdapat sekitar 18 perusahaan yang memperkarakan ke wilayah hukum. Namun, kata dia, beberapa perusahaan akhirnya tetap membayar 10% dari nilai NJOP setelah memahami peraturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini