BEI Godok Aturan Main Suspensi Saham

Bisnis.com,07 Mar 2017, 23:25 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Layar elektronik menampilkan informasi perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (1/3)./JIBI-Dwi Prasetya

bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merilis aturan main suspensi saham-saham diperdangkan dalam kondisi tidak biasa. Terayar, agar suspensi tidak dilakukan maka manajemen emiten wajib melakukan mini expose.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengungkapkan bila ada saham emiten yang mengalami gejolak maka investor perlu mengetahui. Menurutnya, bila mini expose dilakukan maka investor akan lebih memahami kondisi pasar dan emiten.

"Kita sedang berfikir untuk memberikan satu alternatif. Sebenarnya, saya menghindari suspensi," ungkapnya di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Dia mengutarakan bila emiten yang memiliki pergerakan saham tidak biasa, secara otomatis akan dikenakan unusual market activity (UMA) dari Bursa Efek Indonesia. Namun, bila saham tetap bergerak liar dan manajemen emiten terkait tidak melakukan mini expose maka BEI akan melakukan suspensi.

Tito mengungkapkan kemarin saham PT Rimo Internaasional Lestari Tbk. sudah bisa diperdagangkan karena telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rencana penerbitan saham baru. Emiten bersandi saham RIMO telah disuspensi sejak 2014.

Dia menegaskan bila ada emiten-emiten yang sudah cukup lama disuspensi oelh BEI dan tidak membereskan persoalan administrasi maka lebih baik de-listing. Tito mengaku kurang senang bila ada emiten yang disuspen.

Namun, bila permintaan melakukan mini expose itu tidak digubris, BEI akan melakukan tindakan yang lebih tegas untuk melakukan cooling down dan suspend satu siklus untuk meredam aktivitas transaksi yang tidak biasa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini